Kegiatan
Operasional Bank
1.
menerima simpanan
2.
memberikan kredit jangka pendek
3.
memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut
serta dalam perusahaan
4.
memindahkan uang
5.
menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
6.
mendiskonto
7.
membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
8.
membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran
dengan surat dan telegram
9.
memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
10. menyewakan tempat
menyimpan barang-barang berharga
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
1.
menghimpun dana dari masyarakat
2.
memberikan kredit, dan
3.
menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi
hasil.
Jasa perbankan diberikan untuk
mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan
langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.[4] Jasa
perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:[4]
·
Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
·
Jasa pengiriman uang (transfer)
·
Jasa penagihan (inkaso)
·
Kliring
·
Penjualan mata uang asing
·
Penyimpanan dokumen
·
Jasa cek wisata
·
Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
·
Jasa Letter of Credit (L/C)
·
Bank garansi dan
referensi bank
·
Jasa bank lainnya.
Referensi :
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking