Klasifikasi
Bank
Klasifikasi
Bank ada beberapa cara dalam pengklasifikasi bank-bank di Indonesia, yaitu
dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyedian jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi. Bank sentral adalah
bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugasa untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Bank umum
atau Bank komersial Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Klasifikasi bank berdasarkan
kepemilikan. Bank Milik Negara adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
Negara.Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang ada sebelumnya.
>
Klasifikasi Bank berdasarkan kepemilikan
1. Bank Milik Negara adalah bank yang seluruh sahamnya
dimilikinya oleh Negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintaha yang baru yaitu
Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank
pemerintah yang ada sebelumnya
2. Bank Pemerintahan Daerah adalah bank yang sahamnya dimiliki
oleh pemerintah daerah. Bank pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank
Pembangunan daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan uu nomor 13 tahun 1962.
Masing-masing pemerintah daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu
beberapa pemerintah daerah memiliki bank perkreditan rakyat (BPR) yaitu salah
satu jenis bank yang dikenal golongan pengusaha mikro, kecil dan menegah dengan
lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
> Klasifikasi bank
Bank
diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.
· Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
· Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang
seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian
besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah
asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya
dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
· Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank devisa: bank yang
melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak
diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan
valas.
· Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi
menjadi :
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan
harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada
prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini,
mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998
sangat rumit.
Referensi :
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking