Pengertian
Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia
yaitu "banque" atau "banca" yang berarti meja atau bangku.
Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan
duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan
orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Baca juga Manfaat Asuransi secara Umum
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Sedangkan pengertian bank menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Sedangkan pengertian bank menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut.
Kasmir, bank dikenal sebagai lembaga
keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.
Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang
atau menerima segala bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik,
telepon, air pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
Prof. G. M. Verryn Stuart dalam bukunya
yang berjudul Bank Politic,memberi pengertian bahwa bank adalah suatu badan
usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang
yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas
dan uang giral.
THOMAS SUYATNO, Bank adalah suatu badan
yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan
permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
T. SUNARYO, Bank adalah lembaga keuangan
yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan
mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan
benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain
GUNARTO SUHARDI, Bank merupakan lembaga
keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan
swasta, maupun perorangan menyimpan dana - dananya
RACHMADI USMAN, Bank merupakan suatu
lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk
transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan
tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak
SULAD S. HARDANTO, Bank adalah sebuah
institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito,
memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan check
M. ZAMRONI S.Pd, Bank adalah badan usaha
milik negara atau swasta yang berfungsi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk
tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat (individu, kelompok, perusahaan)
dalam bentuk kredit
DRS. T. GILARSO, SJ, Bank adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana, memberikan kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
Dalam arti lain Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Referensi :
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking