Tugas Bank
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan
memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter
dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar
uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum
dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat
pembayaran
c.
Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah
menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk
pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi
bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y.
Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai
berikut :
- Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan
adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran
dana.
- Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian
masyarakat.
- Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan
dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada
masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
Referensi :
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking